Perbedaan Ahli K3 Umum Kemnaker dan BNSP

1 min read

Perbedaan Ahli K3 Umum Kemnaker dan BNSP

Sertifikasi Ahli K3 Umum atau AK3U di Indonesia terdiri dari 2 jenis yaitu sertifikasi K3 umum BNSP dan Kemnaker. Meski sama-sama ahli di bidang K3, ternyata ada beberapa perbedaan ahli K3 umum Kemnaker dan BNSP yang wajib diketahui. Apa saja bedanya? Yuk simak penjelasannya dibawah ini sebelum mengikuti sertifikasi AK3U.

1. Dasar Hukum

Perbedaan pertama terletak pada dasar hukumnya. Dasar hukum sertifikasi K3 umum BNSP adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008. Sedangkan dasar hukum sertifikasi K3 umum Kemnaker adalah Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

2. Dokumen

Selanjutnya ada perbedaan dari dokumen yang diperoleh. Bagi Anda yang melakukan sertifikasi K3 umum BNSP akan mendapatkan dokumen sesuai unit kompetensi yang diujikan. Sedangkan dokumen yang diperoleh saat sertifikasi K3 umum Kemnaker terdiri dari lisensi K3, SKP AK3U, dan sertifikat keikutsertaan pembinaan calon AK3U.

3. Cara Perpanjangan

Cara perpanjangan pemegang ahli K3 umum BNSP dan Kemnaker juga ada perbedaan. Bagi Anda pemegang ahli K3 umum BNSP wajib mengikuti ujian ulang setelah 3 tahun. Sedangkan bagi yang memegang ahli K3 umum Kemnaker hanya wajib memperpanjang lisensi K3 dan SKP tanpa perlu ujian ulang.

4. Lembaga yang Menerbitkan

Sertifikasi K3 umum BNSP diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi berdasarkan penilaian atas kompetensi dari assesor (badan penilai) khusus. Sedangkan sertifikasi K3 umum Kemnaker diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berdasarkan pertimbangan dari tim penilai oleh pejabat yang berwenang.

5. Masa Pelatihan

Masa pelatihan menjadi hal penting yang harus Anda pertimbangkan. Masa pelatihan sertifikasi K3 umum BNSP selama 4 hari kerja untuk setiap tingkatan. Sedangkan masa pelatihan sertifikasi K3 umum Kemnaker selama 12 hari kerja. Jadi silahkan untuk mempertimbangkan pelatihan sertifikasi K3 mana yang ingin dipilih.

6. Syarat

a. Sertifikasi K3 Umum BNSP

  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi KTP/kartu identitas
  • Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar)
  • Surat rekomendasi jika ada
  • Sertifikat pelatihan K3 sebelumnya jika ada
  • CV

b. Sertifikasi K3 Umum Kemnaker

  • Riwayat hidup
  • Surat keterangan pengalaman kerja
  • Surat keterangan berbadan sehat
  • Surat keterangan pemeriksaan psikologi
  • Surat berkelakuan baik dari kepolisian
  • Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi terkait
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Sertifikat pendidikan khusus K3 jika ada

7. Kompetensi

a. Ahli K3 Umum BNSP

  • Mengumpulkan informasi
  • Menganalisis informasi
  • Mengorganisasikan informasi,
  • Mengkomunikasikan ide-ide/informasi
  • Merencanakan/mengorganisasikan kegiatan
  • Bekerja sama dengan orang lain/kelompok
  • Menggunakan gagasan
  • Memecahkan masalah
  • Menggunakan teknologi

B. Ahli K3 Umum Kemnaker

  • Pengawas jalannya undang-undang K3
  • Melakukan identifikasi
  • Melakukan evaluasi
  • Melakukan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai bidang atau tempat kerjanya.

8. Fungsi

Terakhir adalah fungsinya. Fungsi sertifikat ahli K3 umum BNSP hanya melekat secara individu saja dengan wewenang terbatas. Sedangkan fungsi sertifikat ahli K3 umum Kemnaker melekat secara individu dengan instansi karena pemegangnya akan memperoleh kewajiban dan wewenang khusus dari Kemnaker.

Itulah informasi mengenai perbedaan ahli K3 umum Kemnaker dan BNSP. Bagi Anda yang ingin mengikuti sertifikasi K3 umum BNSP bisa mengunjungi website Arahkompetensi.com. Pelatihan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom atau secara offline. Untuk info lebih lengkap mengenai jadwal dan lainnya bisa menghubungi tombol WhatsApp dibawah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *