Plat nomor kendaraan adalah kombinasi huruf dan angka dengan rincian: huruf awal kode provinsi atau kota/kabupaten, angka registrasi dan kode plat nomor belakang menunjukkan sub daerah. Setiap kendaraan bermesin roda dua atau lebih harus terdaftar dan memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Setiap lima tahun sekali, kendaraan baik motor atau mobil wajib menjalani uji fisik kendaraan bermotor, kemudian mendapat nomor registrasi baru. Nomor kendaraan tersebut memiliki kode huruf berdasarkan wilayah masing-masing.
Arti Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan
Setiap kode plat nomor polisi terdiri dari tiga bagian: huruf depan, angka registrasi dan kode huruf bagian belakang. Huruf depan terdiri dari satu huruf, seperti : A, B, D, E, F atau dua huruf: AB, AG, AE, BK, DK. Bagian tengah terdiri dari 4 digit angka. Dan kode plat nomor belakang menunjukkan sub daerah tempat TNKB dikeluarkan. Untuk lebih jelasnya simak beberapa poin berikut:
1. Kode Huruf Bagian Depan

Kode plat nomor bagian depan di Indonesia ada yang terdiri dari satu atau dua huruf. Untuk daerah Banten dan sekitarnya memiliki kode huruf A, meliputi: Serang, Banten, Cilegon, Pandeglang dan Lebak. Untuk huruf B, selain Jakarta, kos huruf ini juga digunakan oleh kota Tangerang, Bekasi dan Depok. Dan untuk Bandung, Cimahi, dan sekitarnya menggunakan kode huruf depan D.
Daftar plat nomor yang memiliki kombinasi dua huruf diantaranya adalah AB untuk wilayah DIY meliputi: Yogyakarta, Sleman, Gunungkidul, Bantul dan Kulonprogo. Huruf AG digunakan oleh karesidenan Kediri dan AE digunakan untuk karesidenan Madiun. Setiap huruf tersebut digunakan sebagai lambang daerah masing-masing.
2. Kode 4 Digit 4 Angka

Setelah huruf pertama dan kedua (bagi yang terdiri dari dua huruf) di bagian depan, plat nomor kendaraan terdiri dari 4 nomor yang merupakan angka registrasi kendaraan mulai dari 1000-9999. Nomor ini diperoleh setiap kendaraan baru yang terdaftar. Namun bisa juga dipesan sesuai keinginan pemilik. Tentu butuh biaya yang tidak sedikit untuk mendapat nomor khusus.
3. Kode Plat Nomor Bagian Belakang

Untuk bagian belakang TNKB, bisa terdiri dari dua atau tiga huruf. Huruf pertama menunjukkan sub daerah, dan huruf berikutnya merupakan huruf acak. Sebagian orang mengatakan huruf setelah sub daerah menunjukkan jenis kendaraan. Namun tidak ada info resmi mengenai hal ini.
Seperti kode huruf untuk daerah Bandung, jika di bagian depan tertulis huruf D, maka huruf setelah 4 digit angka menunjukkan daerah asal: kota Cimahi menggunakan huruf S**/T, kabupaten Bandung barat U**/W*/X, kabupaten Bandung V**/Y**/Z dan untuk kota Bandung menggunakan kode A**/B*/C*/D*/E*/F*/G*/H*/I*/J*/K*/L*/M*/N*/O*/P*/R.
Sedangkan untuk kota Surabaya secara keseluruhan menggunakan huruf L di bagian depan. Kode L ini tidak digunakan kota lain, karena Sidoarjo dan Gresik menggunakan kode huruf W. Di bagian akhir setelah nomor registrasi kendaraan, hanya membedakan wilayah Surabaya bagian timur, selatan, barat, atau utara.
Jadi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dibuat sebagai kode untuk memudahkan kita mengenali asal kendaraan. Selain TNKB, kendaraan bermotor juga dibedakan dari warna plat dasar: kuning untuk kendaraan umum dan merah untuk kendaraan milik pemerintah. Untuk plat warna hijau biasanya digunakan oleh pihak militer baik atasan maupun jajarannya.
Kode plat nomor belakang dari beberapa jenis plat tersebut juga memiliki arti berbeda. Seperti kendaraan dinas atau milik militer, tidak mengikuti nomor registrasi kendaraan milik pribadi. Sebagai pengetahuan dasar, semoga tulisan ini cukup mudah dipahami sehingga ketika di jalan dan bertemu dengan berbagai plat nomor, kita dapat dengan mudah mengidentifikasi asal kendaraan tersebut.