Pajak merupakan salah satu soko guru perekonomian suatu negara. Jenisnya sangat beragam, salah satunya yaitu pajak penghasilan yang diatur dalam beberapa pasal. Termasuk pajak PPh pasal 22. Pajak ini adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha negara atau swasta yang melakukan usaha perdagangan, baik ekspor, impor, maupun re-impor. Perhitungan pph 22 kredit ditujukan untuk memberikan keringanan pada wajib pajak.
Namun, perhitungan ini hanya diterapkan untuk jenis transaksi final yang besarannya ditentukan berdasarkan pemungut, tarif, serta jenis usaha yang dilakukan. Lantas, bagaimana cara menghitung biaya pajak yang perlu dikeluarkan dan dapatkan dikreditkan?
Cara Menghitung Biaya PPh Pasal 22
Seperti yang sudah disinggung di atas, PPh pasal 22 hanya dikenakan kepada pihak yang melakukan usaha ekspor dan impor saja. Jika dibandingkan dengan pph pasal 23, jenis pajak yang satu ini lebih rumit. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan serta perhitungan pph 22 kredit selengkapnya :
1. Pemotong atau Pemungut Pajak

Salah satu letak kerumitan dari pph pasal 22 ini ada pada pihak pemotong atau pemungut pajak yang diizinkan untuk menentukan besaran pajak. Selain Badan Usaha Milik Negara, berikut adalah daftar tersebut :
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau DJBC serta Bank Devisa untuk objek pajak berupa kegiatan impor barang
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA untuk objek pajak berupa pembelian barang
- Bendahara pengeluaran yang memiliki hubungan dengan transaksi barang yang menggunakan sistem uang persediaan
- Pejabat yang memiliki kuasa untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar untuk transaksi dengan sistem pembayaran langsung
- Eksportir dan industri yang bergerak dalam bidang kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, dan lain-lain
2. Tarif Pajak

Besaran tarif pajak pada pasal 22 cukup bervariasi. Selain bergantung pada pemotong atau pemungut pajak, hal ini juga dipengaruhi oleh objek yang dikenakan pajak penghasilan. Berikut adalah tarif pajak yang dapat dijadikan patokan dalam penghitungan :
- Impor bagi yang memiliki API atau Angka Pengenal Impor : 2,5% x nilai impor
- Impor tanpa memiliki API : 7,5% x nilai impor
- Pembelian barang : 1,5% x harga pembelian
- Penjualan hasil produksi untuk objek berupa produk otomotif 0,45 x DPP PPN; semen 0,25% x DPP PPN; baja 0,3% x DPP PPN; kertas 0,1% x DPP PPN
- Bahan-bahan industri : 0,25% x harga pembelian
- Impor gandum, kedelai, serta tepung terigu : 0,5% x nilai impor
3. Cara Menghitung Besar Pajak

Pada dasarnya, pph 22 merupakan cicilan pajak pada tahun berjalan. Artinya, saat akhir tahun nanti, cicilan tersebut akan dimasukkan sebagai kredit pph badan atau pribadi. Namun, hal ini hanya berlaku untuk jenis pph tidak final dengan bukti pungut. Agar lebih paham, pelajari contoh soal pph pasal 22 dan jurnal berikut ini :
Pada tanggal 2 Agustus 2020, PT DEF mengimpor produk otomotif dari Jerman dengan faktur 500.000.000 (dalam hitungan rupiah). Biaya asuransi dan biaya angkut yang perlu dibayarkan di luar negeri masing-masing sebesar 5% dan 10% dari faktur. Bea masuk dan biaya tambahan sebesar 20% dan 10% dari faktur. Maka, berapa besar pph pasal 22 yang perlu dibayarkan PT DEF, jika memiliki API?
Jawaban :
1. Penghitungan CIF atau cost, insurance, and freight
Harga faktur atau cost | Rp 500.000.000 | |
Biaya asuransi atau insurance | 5% x 500.000.000 | Rp 25.000.000 |
Biaya angkut atau freight | 10% x 500.000.000 | Rp 50.000.000 |
CIF | a + b + c | Rp 575.000.000 |
2. Penghitungan Nilai Impor
CIF | Rp 575.000.000 | |
Bea masuk | 20% x 575.000.000 | Rp 115.000.000 |
Bea tambahan | 10 x 575.000.000 | Rp 57.500.000 |
Nilai impor | a + b + c | Rp 747.500.000 |
3. Penghitungan Pph Pasal 22
Karena PT DEF memiliki API, maka penghitungannya : 2,5% x Rp 747.500.000 = Rp 18.687.500
4. Jurnal
Beban asuransi Rp 25.000.000
Beban biaya angkut Rp 50.000.000
Bea masuk Rp 115.000.000
Bea tambahan Rp 57.500.000
Pph 22 impor Rp 18.687.500
Utang usaha Rp 266.187.500
Demikian gambaran mengenai pemungut, tarif, beserta perhitungan pph 22 kredit. Semoga dapat memberikan manfaat bagi Anda yang masih belum terbiasa dalam penghitungan pajak. Mari, taati pajak untuk kemakmuran bersama.