Partnerkita: Solusi Legalitas untuk UMKM yang Mudah, Murah dan Bergaransi

1 min read

Partnerkita Solusi Legalitas untuk UMKM yang Mudah, Murah dan Bergaransi

Pemerintah telah lama memberikan perhatian pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan membuat peraturan yang mendukung sektor ini.

Salah satu dasar hukumnya adalah UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang memungkinkan UMKM untuk mendapatkan izin usaha agar bisa menjalankan bisnis dengan legal.

Selain itu, dukungan pemerintah juga terlihat dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU ini bertujuan untuk melindungi dan mempermudah UMKM agar bisa masuk ke sektor formal.

Dengan perubahan fokus dari perizinan ke pendekatan berbasis risiko, pendirian dan pengembangan usaha UMKM menjadi lebih mudah.

Banyak UMKM yang sebelumnya ragu untuk mengurus izin usaha karena menganggap prosesnya rumit dan memakan waktu.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya mengatasi masalah ini melalui UU Cipta Kerja. Sekarang, pelaku UMKM dapat dengan mudah mengurus perizinan melalui Partnerkita.id

Dikutip dari Swarawarta, Partnerkita.id merupakan jasa yang menyediakan layanan pembuatan legalitas usaha seperti Jasa Pendirian PT, Jasa Pembuatan CV, Jada Pengurusan izin konstruksi dan masih banyak lagi. Dimana jasa ini telah berpengalaman dan memiliki banyak pelanggan.

Manfaat Memiliki Izin Usaha bagi UMKM

Sebelum membuat bisnis, Anda harus menerapkan strategi marketing di masa mendatang seperti mengurus izin legalitas. Terlebih legalitas bagi bisnis mampu mendatangkan banyak manfaat seperti,

1. Perlindungan Hukum

Memiliki izin usaha yang sah membuat UMKM diakui sebagai subjek hukum. Jika terjadi sengketa, UMKM bisa menggunakan hukum yang berlaku untuk melindungi hak-haknya, sehingga mengurangi risiko konflik yang merugikan.

2. Melindungi Aset Pribadi

Dengan status legal, aset pribadi pemilik dan aset usaha terpisah. Ini berarti jika usaha mengalami masalah keuangan, pemilik tidak otomatis kehilangan aset pribadi mereka.

3. Bukti Ketaatan Terhadap Hukum

Memiliki izin resmi menunjukkan bahwa UMKM patuh pada hukum. Hal ini membangun kepercayaan dari pelanggan dan mitra, serta meningkatkan citra positif usaha di mata lembaga keuangan.

4. Kemudahan dalam Administrasi dan Pajak

Status legal mempermudah UMKM dalam mengurus administrasi dan pajak. Ini juga membantu menghindari masalah hukum dan membuka peluang untuk memanfaatkan program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha.

5. Pengembangan Bisnis yang Lebih Lancar

Izin usaha yang legal mendukung UMKM untuk melakukan ekspansi dan menjangkau pasar internasional.

Dengan mengikuti prosedur yang ada, pengembangan bisnis bisa direalisasikan dengan lebih mudah.

Dengan berbagai kemudahan dan perlindungan yang ditawarkan, diharapkan lebih banyak UMKM mau beralih ke usaha yang berizin, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *