Syarat dan cara bayar pajak tahunan mobil 2024 penting diketahui dari sekarang. Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap orang terkait harta dan kekayaannya. Dalam hal ini ada beberapa objek pajak yang perlu diketahui oleh masyarakat. Salah satunya adalah pajak tahunan mobil bagi semua pemilik kendaraan setiap tahunnya.
Mobil serta kendaraan bermotor lain perlu membayar pajak setiap 1 tahun sekali dan 5 tahun sekali. Dalam hal ini Anda perlu mengetahui besaran tarif, syarat serta cara pembayarannya. Maka dari itu silahkan melihat penjelasannya secara lengkap dalam artikel di bawah ini:
Apa Itu Pajak Tahunan Mobil? Simak Pengertian dan Tarif Terbarunya
Secara umum pajak bagi kendaraan bermotor dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Dalam hal ini setiap pemilik kendaraan wajib melakukan kewajiban tersebut secara baik dan benar sesuai tanggungjawabnya masing-masing.
Pajak tahunan mobil adalah bentuk kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 1 tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku dari STNK sebagai salah satu syarat utama berkendara.
Dalam hal ini pembayaran pajak tahunan mobil juga dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Pembayaran Pajak Tahunan Mobil Pertama Kali
Jika Anda membeli mobil baru dan ingin membayar pajak tahunan untuk pertama kalinya ada beberapa biaya, yang perlu diperhatikan. Dalam hal ini besaran biaya bisa berubah setiap tahunnya. Namun berikut ini contoh rincian biaya pajak tahunan mobil baru, yaitu:
- Biaya administrasi Rp. 50.000.
- Biaya penerbitan STNK Rp. 200.000.
- Biaya administrasi TNKB Rp. 100.000.
- SWDKLLJ Rp. 143.000.
- Biaya PKB senilai 2% dari harga jual mobil.
- Biaya BBNKB senilai 10% dari harga jual mobil.
2. Pembayaran Pajak Tahunan Mobil Tahun Selanjutnya
Sementara bagi mobil yang sudah pernah melakukan pembayaran pajak tahunan pertama, maka biaya lanjutannya akan jauh lebih besar. Dalam hal ini Anda tidak perlu membayar biaya TNKB, BBNKB serta STNK. Sehingga untuk rincian pembayarannya adalah sebagai berikut:
- Biaya administasi Rp. 50.000.
- Biaya SWDKLLJ Rp. 143.000.
- Biaya PKB senilai 2% dari harga jual mobil.
Syarat dan Cara Bayar Pajak Tahunan Mobil 2024 Terbaru
Sampai sekarang proses pembayaran pajak tahunan mobil bisa dilakukan di Samsat setempat. Namun saat ini terdapat cara bayar pajak tahunan mobil terbaru, yang melalui online. Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui syarat pembayaran pajak tahunan mobil, yaitu:
- STNK fcp dan asli.
- BPKB fcp dan asli.
- KTP asli dan fcp dari pemilik kendaraan, yang tercantum dalam STNK.
- FCP surat domisil perusahaan. SIUP, TDP bagi kendaraan yang atas nama kepemilikan perusahaan.
- Surat kuasa jika pembayaran pajak dilakukan oleh orang lain.
- Formulir perpanjangan STNK.
Cara bayar pajak tahunan mobil terbaru sudah bisa dilakukan secara online. Hal tersebut bisa anda lakukan melalui E-Samsat dengan tahapan sebagai berikut:
- Kunjungi halaman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
- Masukkan kode dan NOPOL kendaraan.
- Lakukan pembayaran melalui ATM.
- Simpan truk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain E-Samsat Anda juga bisa melakukan pembayaran via aplikasi SIGNAL. Hal ini merupakan aplikasi resmi yang bisa diakses oleh semua masyarakat di seluruh Indonesia. Berikut tahapan pembayarannya, yaitu:
- Unduh aplikasi SIGNAL pada smartphone masing-masing.
- Buka aplikasi dan lakukan pendataan dengan memasukkan NIK, No. Hp serta data lainnya.
- Tambahkan data kendaraan bermotor.
- Lanjut lakukan pembayaran pajak dan masukkan kode bayar.
- Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran.
- Jangan lupa simpan bukti pembayaran dan tunggu STNK dikirim ke alamat tujuan.
Itulah tadi definisi pajak tahunan mobil lengkap dengan syarat serta cara pembayaran terbarunya. Penting untuk Anda mematuhi aturan pajak dengan menunaikan pembayaran pajak tahunan mobil secara rutin.