Sejak Maret 2021, sistem tilang elektronik (ETLE) sudah berlaku di beberapa wilayah Indonesia, terutama di JABODETABEK. Bahkan kini pada tahun 2023 di DKI Jakarta sendiri kamera ETLE sudah mencapai 95 titik. Dengan adanya sistem ini tentu jauh lebih berguna dalam memberikan peringatan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas. Untuk penilangannya sendiri itu umumnya, surat penilangan akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan yang ada di STNK melalui pos. Lalu, bagaimana jika ingin membayar tilang elektronik tersebut? Simak 3 cara membayar surat tilang elektronik berikut:
Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id
- Kunjungi situs web resmi kejaksaan di https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Memasukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi tilang atau nomor blangko, jika sudah Anda bisa klik “Cari”.
- Lihat besaran biaya denda tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian, pastikan Anda juga memeriksa biaya denda pelanggaran pada aturan tentang tata tertib lalu lintas.
- Setelah memastikan biaya sesuai, tekan tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu, pastikan juga bahwa detail pembayaran sudah dengan tampilan sebelumnya yang berada pada langkah ketiga. Setelah semuanya sesuai Anda tinggal memilih metode pembayaran, ada banyak platform pembayaran yang bisa Anda pilih.
- Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda yang tertera.
Bayar Denda Tilang Secara Langsung Ke Teller Bank yang Telah Ditunjuk
- Pertama kamu perlu ambil nomor antrian transaksi teller, biasanya ketika masuk ke dalam akan ditanyakan keperluannya apa, tinggal bilang saja ingin membayar denda tilang, setelah itu isi slip setoran.
- Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal denda tilang yang sudah tertulis pada slip setoran.
- Jika sudah dipanggil nomor antriannya, langsung berhadapan dengan teller. Berikan slip setoran kepada Teller bank.
- Teller akan memvalidasi transaksi terlebih dahulu
- Jika nantinya pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
- Terakhir jika transaksi berhasil, Anda bisa menyimpan Slip Setoran hasil validasi sebagai tanda bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian.
Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Transfer Ke Bank yang Telah Ditentukan
- Masukkan kartu ATM Anda dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
- Masukkan kode bank (002) lalu diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Registrasi Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran seuai dengan yang tertulis pada biaya denda tilang yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi mesin ATM untuk menyelesaikan transaksi.
- Pastikan detail pembayaran sudah sesuai, baik nama, biaya denda dan lainnya.
- Pastikan Anda tetap menyimpan transaksi pembayaran sebagai bukti.
- Jika Anda melakukan pembayaran melalui mobile banking, simpan atau bukti pembayaran atau notifikasi SMS untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cukup mudah bukan, Anda jadi tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pengadilan untuk membayar denda tilang elektronik. Pastikan Anda membayar denda sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan, jangan sampai lebih dari 2 tahun. Nanti akibatnya jika tidak dibayarkan stnk diblokir oleh pihak berwenang.