Dalam era digitalisasi yang terus berkembang, pemerintah Indonesia melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menghadirkan inovasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu terobosan tersebut adalah Bela Pengadaan (Belanja Langsung Pengadaan), sebuah platform e-marketplace yang dirancang untuk mempermudah pengadaan langsung oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) hingga nilai maksimal Rp200 juta per transaksi.
Bela Pengadaan bertujuan untuk:
- Mendorong Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk bertransformasi digital melalui partisipasi dalam marketplace.
- Menjadikan proses pengadaan lebih inklusif dengan melibatkan pelaku usaha lokal.
- Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan.
- Memanfaatkan platform marketplace dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam PBJP.
Dengan demikian, Bela Pengadaan tidak hanya mempermudah proses pengadaan bagi instansi pemerintah, tetapi juga membuka peluang bagi UMK untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Kemudahan Akses dan Beragam Komoditas
Salah satu mitra resmi LKPP dalam kanal Bela Pengadaan adalah platform bela.gratisongkir.id. Marketplace ini menyediakan berbagai kebutuhan pemerintah, mulai dari alat tulis kantor, furniture, perkakas, alat kesehatan, souvenir, makanan dan minuman, peralatan elektronik, fashion, hingga jasa kreatif dan akomodasi.
Proses pendaftaran bagi UMK untuk menjadi merchant di bela.gratisongkir.id pun sangat mudah. Pelaku usaha hanya perlu melengkapi data administrasi seperti KTP pemilik usaha, NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan beberapa persyaratan lainnya.
Transparansi dan Efisiensi dalam Pengadaan
Dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik, Bela Pengadaan memastikan setiap transaksi tercatat dengan baik, mengurangi potensi kecurangan, dan mempercepat proses pengadaan. Selain itu, pembayaran dapat difasilitasi melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memberikan kemudahan bagi bendahara pengeluaran di masing-masing SKPD.
Bagi instansi pemerintah, manfaatkan Bela Pengadaan untuk proses pengadaan yang lebih efisien dan transparan. Bagi UMK, ini adalah kesempatan emas untuk memperluas pasar dan meningkatkan omzet melalui platform digital yang terpercaya.